Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat : DOB Kapuas Raya



Komisi II DPR RI menrima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat terkait Otonomi Daerah Baru (DOB).


Foto bersama Anggota  Komisi II DPR RI
bersama Komisi I DPRD Kalbar

Wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya dan beberapa Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat masih terjal dan Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah disahkan. Selagi Undang-Undang Otonomi daerah belum ada Peraturan Pememrintah dibuat secara khusus untuk pemekeran daerah maka masih sangat sulit untuk mekarkan beberapa daerah, jadi tidak ada pemekaran. Namun, sebagai wacana, silakan saja dibuka, semua pihak berhak mengajukan usulan dan pandangan terkait Pemekaran Kapuas Raya ujar Cornelis.
Selanjutnya Cornelis berharap DPRD Provinsi Kalimantan Barat harus mendiskusikan kembali keperluan terkait daerah yang mau di mekarkan, yang terpenting saat ini adalah pembentukan Kabupaten baru karena Kabupaten lebih berhubungan dengan urusan masyarakat, bukan bearti pembentukan Provinsi Kapuas Raya tidak penting, semua penting dan semua diperluakan untuk menunjang kesejahteraan rakyat, Pembentukan Daerah baru harus sesuai dengan keperluan rakyat itu sendiri, Kalbar memang harus di buat beberapa Kabupaten lagi demi percepatan pembangunan.
Hingga saat ini isu tentang pembentukan Provinsi Kapuas Raya selalu menjadi hal yang menarik bahkan setiap Pemilihan Kepala Daerah selalu muncul dan isu ini paling aman dan nilai jualnya juga tinggi, sehingga banyak masyarakat yang percaya padahal hingga saat ini moratorium terkait pembentukan daerah baru masih terkendala dan perjuangan ke arah sana masih terhalang. "Saya berharap kita jujur kepada masyarakat dan tidak mengatakan sesuatu yang bohong kepada masyarakat di Kalimantan Barat terkait Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, ceriakan hal yang sebenarnya, hingga saat ini Pembentukan DOB masih terkendala Regulasi" ujar Cornelis.
Selanjutnya, jika masih ada Kepala Daerah yang berjanji akan membentuk Provinsi Kalimantan Barat maka rakyat sekarang harus mampu menilai dengan sendiri untuk mengkaji apakah yang disampaikan itu benar atau tdak karena hingga saat ini pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) belum bisa di wujudkan karena moratorium belum dicabut selanjutnya tetap jaga Persatuan untuk Berjuang agar Kemenangan atas perjuangan berpihak kepada kita (BBM).

Comments

Popular posts from this blog

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tahun 2019 : Pancasila, UUD NRI'45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Oleh Anggota MPR RI Bapak Drs. Cornelis,MH bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak