Kunker Spesifik Anggota Komisi II DPR RI tahun 2019
Drs. Cornelis, M.H. adalah Petugas Partai dan Pelayan Rakyat
Syukuran dan doa
bersama pelantikan Presiden
Jokowi – Ma’aruf th 2019 di Tugu Proklamasi
Dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD maka DPR selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran maka memiliki fungsi pengawasan. Selanjutnya sesuai dengan fungsi pengawasan, sudah merupakan kewajiban untuk melakukan pengawasan agar mengetahui secara jelas dan nyata persoalan yang terjadi di setiap daerah, agar bisa dijadikan pertimbangan untuk mencari solusi atas segala persoalan yang ada di daerah. Pada tanggal 10 - 12 November 2019 lalu Banggar DPR RI melakukan kunjungan Kerja ke Palu Sulawesi Tengah, dalam kunjungan kerja Anggota Banggar DPR RI meninjau sisa-sisa bencana yang terjadi di Sulawesi Tengah. Saat kunjungan Banggar DPR RI didampingi oleh Gubernur serta tokoh masyarakat, langsung ke lokasi bencana, selanjutnya dari kunjungan maka ditemukan sisa-sisa bencana yang selanjutnya harus di benahi sesegera mungkin oleh Banggar, Anggota Banggar DPR RI pun menerima laporan dari Gubernur dan masyarakat.
Kunjungan Kerja Spesifik (KKS) Komisi II DPR RI ke Sumatera Barat 21 NOV 2019, kunjungan sendiri dilakukan sebagai pertanggungjawaban Anggota DPR RI untuk melaksanakan tugas pokok peran dan fungsi DPR RI sebagaimana di atur dalam Pasal 69 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD. Kunjungan ini sekaligus membuktikan jika anggota DPR RI lebih mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi serta berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan menyerap dan menghimpun aspirasi melalui kunjungan sehingga dapat menampung aspirasi selanjutnya menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat sehingga pertanggungjawaban secara moral terpenuhi.
Foto Kunker Komisi II DPRRI ke Sumbar tahun 2019 |
-
Comments
Post a Comment