Komisi II DPR RI : Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman Republik Indonesia
GIGITAN OMBUDSMAN HARUS MEMATIKAN, MASYARAKAT HARUS MENGETAHUI OMBUDSMAN DEMI TERPENUHINYA PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK.
Fungsi Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Selanjutnya Ombudsman bertugas :
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin, 2 Desember 2019, Drs. Cornelis, M.H. mengakui jika Ombudsman sangat diperlukan di negara ini mengingat fungsi dan tugas Ombudsman yang mengawasi seluruh aktivitas penyelenggara negara agar benar-benar mampu memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, selanjutnya A-240 ini mendukung Ombudsman untuk tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi kepada lembaga negara yang melakukan maladministrasi.
Harapan semua kita agar tidak terjadi lagi maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara atas wewenang yang dimiliki tersebut, dalam investigasi atas pengaduan masyarakat Ombudsman benar-benar tidak hanya mengeluarkan surat saja ketika ada pengaduan tetapi benar-benar melakukan investigasi agar ditemukan apa sebenarnya terjadi sehingga tidak keluar dari kehendak undang-undang dan masyarakat pencari keadilan memiliki akses atas keadilan yang belum ditemukan serta pada akhirnya prinsip keadilan dan kepastian hukum terpenuhi dengan baik dan benar ujar Drs. Cornelis, M.H.
Dalam waktu dekat lanjut Cornelis, akan berkunjung ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat kita akan cek, kita akan mengali kesulitan dan tantangan apa yang dialami oleh kawan-kawan Ombudsman di Kalimantan Barat, kita juga ingin mengetahui jenis pengaduan yang masuk ke Ombudsman dan bagaimana strategi Ombudsaman menyelesaiakan pengaduan tersebut. Kita juga akan melihat fasilitas yang digunakan apakah telah layak atau belum, ini penting agar pelayanan pengawasan atas penyelenggara negara benar-benar berjalan dengan baik (L).
RDP dengan Ombudsman RI |
Comments
Post a Comment